Page Nav

HIDE

UpdateInfo:

latest

Islam adalah ajaran Insaniyyah (part 2)

 Jika kita merenungkan aya-ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an, memikirkan tema-temanya dan fokus perhatiannya, maka kita akan berkesimpula...


 Jika kita merenungkan aya-ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an, memikirkan tema-temanya dan fokus perhatiannya, maka kita akan berkesimpulan bahwa Al-Qur’an itu diturunkan sebagai pedoman hidup untuk manusia. Itulah sebabnya penyebutan manusia di dalam Al-Qur’an disebut berulang kali dengan berbagai istilah seperti: al-Insān sebnyak 63 kali, al-Nās sebanyak 240 kali, Bani Adam sebanyak 6 kali, dan basyar sebanyak 25 kali. Dalam ayat Al-Qur’an yang pertama kali turun saja (Q.S. Al-Alaq: 1-5) kata al-insān di sebut 2 kali.

Selain itu, sosok Nabi yang dikirmkan Allah SWT sebagai teladan dan pemberi kabar untuk umat manusia dari kalangan manusia. Perjalanan hidupnya (biografinya) tercatat dalam sejarah ummat manusia, yang menunjukkan keberdaanya tak terbantahkan oleh sejarah. Dalam banyak kesempatan, Al-Qur’an selalu memperkuat unsur kemanusian Nabi Muhammad saw, seperti:

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa“. (Q.S. Al-Kahfi/18: 110).

Karena Nabi Muhammad saw juga manusia biasa, maka Beliau pantas menjadi teladan bagi semua manusia. (Qs. Al-Ahzab/33: 21).

Hal yang lain adalah rangkaian ibdah mahdlah yang hanya berhubungan langsung dengan tuhan, ternyata selalu dikaitkan dengan perhatian terhadap aspek kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan. Hal ini bisa kita lihat pada kewajiban shalat yang dikaikan dengan pencegahan  terhadap perbuatan keji dan munkar (Q.S Al-Ankabut/29: 45), atau kecelakaan bagi orang yang shalat tapi hanya sekedar formalitas belaka dan enggan memberikan bantuan (Q.S. Al-Maun/107: 4-7). Demikian pula kewajiban zakat / shadaqah yang di samping bertujuan untuk penyucian jiwa dan harta, juga sekaligus untuk menggembirakan orang lain dengan membebaskan/meringankan penderitaan orang lain dari himpitan kefakiran. Ibadat puasa dan hajipun di samping berdimensi ketuhanan juga sekaligus berdimensi kemanusiaan.

Ini menunjukkan bahwa Islam yang bersumberkan Al-Qur’an dan al-Sunnah benar-benar ditujukan untuk manusia sehingga ajarannya disesuaikan dengna fitrah dan kemampuan manusia. Karena Allah SWT Maha Pencipta dan Maha Mengetahui detail keadaan ciptaan-Nya, sehingga dīn al-Islām sebagai syariat/aturan Allah SWT untuk manusia disesuaikan dengan keadaan hamba-Nya.

 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Q.S. Al-Baqarah/2: 286).

Islam mengakui adanya nafsu sex yang dimiliki manusia tetapi bukan untuk dikekang seperti para romo/pastur dan biksu yang tidak menikah (Q.S. Al-Hadid/57: 27  ºp§‹ÏR$t6÷du‘ur $ydqããy‰tGö/$# dan mereka mengada-adakan rahbāniyyah), dan bukan pula untuk diumbar secara secara bebas seperti kaum hedonis. Tetapi nafsu haruslah dikuasai agar bisa dikendalikan dan disalurkan di tempat yang dibenarkan Syar’i, dan bukan sebaliknya, nafsulah yang mengendalikan kita.

Sebagai agama fitrah, Islam pun menyadari bahwa sebagian manusia menyenangi perhiasan dan membolehknanya untuk dimanfaatkan selama poporsional dan tidak berlebihan dalam timbangan agama (Q.S. 7: 31-32).

Hak Asai Manusia

Sebelum dunia mengenal HAM, 14 abad yang silam, Islam datang dengan mendeklarasikan bahwa manusia mempunyai hak yang harus dijaga, sebagaimana dia mengemban kewajiban yang harus dilaksanakan (lihat juga inti Piagam madinah). Di antara hak tersebut antara lain.

1. Hak hidup manusia

Islam memandang hidup sebagai karunia dari Allah SWT di mana tidak ada seorang yang boleh merampasnya. Seorang tuan tidak boleh mermpas hak hidup budaknya, pemerintah tidak boleh merampas hak hidup rakyatnya, dan orang tua tidak boleh merampas hak hidup anaknya. Oleh karenanya, Allah SWT melarang membunuh anak wanita karena malu (Q.S. At-Takwir/81: 8-9) dan membunuh anak karena takut miskin (Q.S. Al-Isra’/17: 31).

Dalam hak hidup, Islam tidak membedakan antara orang yang merdeka atau budak, bahkan sampai pada janin yang masih ada dalam kandungan mempunyai hak untuk dihormati, tidak boleh digugurkan, meskipun dia dari hasil perbuatan haram. Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup umat manusia, Islam mensyri’atkan hukum qhishāsh bagi orang yang membunuh dengan secara sengaja, tanpa alasan dan prosedur yang benar. Allah berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishāsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah/2 : 179).

Di sini Islam lebih memilih mengorbankan seseorang yang memang bersalah (karena membunuh) agar orang banyak bisa lebih aman karena terlindungi hak hidupnya dan agar mereka bisa mengambil pelajaran supaya tidak dengan gampang merampas hak hidup orang lain.

Penghormatan kepada hak hidup setiaap insan lebih dipertegas lagi oleh Allah dalam firman-Nya:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seakan-akan Dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (Q.S. Al-Maidah/5: 32).

2. Hak meyakini sebuah agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakininya.

Meskipun Islam diyakini sebagai satu-satunya dīn yang paling benar dan diridhai oleh Allah SWT, namun dalam menyampaikan Islam, tidak boleh dengan pemaksaan  لا اكراه في الدينtidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) Q.S. Al-Baqarah/2: 256(. Oleh karenanya, keyakinan pada suatu agama dan pelaksanaan ritual keagamaanya harus berjalan sendiri-sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun “bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (Q.S. Al-Kafirun/109: 6). Bahkan jika mayoritas umat Islam berkuasa di suatu wilayah, mereka diwajibkan memberikan perlindungan kepada pelaksanaan ibadah agama lain. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

  وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

“Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah” (Q.S. Al-Hajj/22: 40).

Hal inilah yang kemudian mengilhami munculnya Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi saw bersama para sahabatnya yang berisi deklarasi hak asasi manusia. Inti Piagam Madinah tersebut adalah masing-masing merdeka mengerjakan agamanya dan tidak boleh saling mengganggu, serta wajib saling menjaga dan membantu keamanan antara mereka.

3. Hak kemuliaan dan penjagaan kehormatan

Islam mengharamkan menginjak-nginjak kehormatan manusia sebagaimana mengharamkan darah dan harta benda. Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian darah, kehormatan dan harta kalian.” (H.R. Bukhari Muslim).

Untuk itu manusia tidak boleh disakiti baik secara fisik maupun nonfisik, misalnya dengan mempermalukan/merendahkan harga dirinya, mengumpat, mencela, memberikan gelar yang jelek, ghibah dan semacamnya. (Q.S. Al-Hujurat/49: 11-12).

4. Hak hidup berkecukupan

Di dalam ajaran Islam, jika ada seorang muslim memilik pendapatan tidak memadai, maka kerabat yang berkecukupan berkewajiban untuk membantunya. Allah SWT berfirman: orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.  (Q.S. Al-Anfal/7: 75).

Jika tidak ada kerabat yang berkecukupan, maka harus diambil dari zakat kaum muslimin yang lain, sampai tercukupi kebutuhan hidupnya. Kata Umar ra. : اذا اعطيتكم فاغنوا (jika anda memberi, maka cukupkanlah).

No comments