Page Nav

HIDE

UpdateInfo:

latest

Gratifikasi/Suap dalam Perspektif Agama

Tak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan praktik gratifikasi ilegal oleh undang-undang. Berawal dari kebiasaan baik yang berla...


Tak ada satu pun agama di Indonesia yang membolehkan praktik gratifikasi ilegal oleh undang-undang. Berawal dari kebiasaan baik yang berlaku dalam masyarakat, pemberian hadiah dapat berkembang ke perilaku yang melanggar hukum. Dapat dikatakan demikian bila penerimanya adalah pegawai negeri dan pejabat karena terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Namun, praktik gratifikasi terlarang ini bisa terjadi ketika masyarakat atau pengusaha juga berinisiatif untuk memberi. Sebagai contoh, memberikan uang terima kasih setelah pengurusan KTP atau menyediakan hadiah setelah memenangkan tender di pemerintahan. Maka, kedua belah pihak perlu mendapatkan pemahaman yang seimbang tentang larangan gratifikasi, terutama dari kaca mata agama. Dengan terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, pembaca diajak untuk mendalami larangan praktik gratifikasi dengan benar dari perspektif lima agama di Indonesia.

Dalam agama Buddha, dikenal sebuah ajaran yang dinamakan berdana atau danaparamitha , yaitu  pemberian tanpa pamrih dengan harapan melepas keterikatan demi kebahagian semu makhluk. Pemberian ini merupakan wujud kedermawanan atau kemurahan hati yang didasari sifat luhur untuk beramal atau berkorban demi kepentingan umum. Praktik gratifikasi jelas berlawanan dengan prinsip ajaran ini. Seorang pemberi gratifikasi mengharapkan sesuatu dari penerima untuk kepentingan pribadinya dalam bentuk imbalan. Maka, praktik semacam ini justru akan menambah nafsu (lobbha) atau keserakahan. 

Agama Hindu mengajarkan agar manusia mengamalkan asih, puniya, dan bhakti di dalam semesta ciptaan-Nya. Konsep dasar ini menjadi petunjuk bagi pemeluknya dalam menjalani empat jenjang kehidupan (Catur Asrama) dengan baik untuk mencapai moksa, atau lepas dari ikatan duniawi. Akan tetapi, sebagai manusia pastinya tetap membutuhkan materi (arta) dan mempunyai keinginan (kama) untuk menopang kehidupannya. Untuk memenuhi kedua aspek tersebut, segala perbuatan harus berdasarkan pada darma atau ajaran tentang kebenaran, pandangan dan tuntunan hidup. Memperoleh arta dan kama dari perbuatan yang menyimpang dari darma maka tidak ada manfaatnya bagi kehidupan, hanya akan membawa pelakunya pada penderitaan. Contohnya, mencari arta dari tindakan korupsi, gratifikasi, dan sebagainya.

Dalam fikih agama Islam, terminologi hadiah diartikan sebagai pemberian barang/benda dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain, dari harta yang dimilikinya secara fisik (bukan dimiliki manfaatnya saja). Hadiah dimaksudkan sebagai penghormatan atau bertujuan memuliakan si penerima, diberikan tanpa syarat dan harapan akan suatu imbalan. Bagaimana dengan gratifikasi illegal? Tentu tidak memenuhi syarat itu. Bahkan secara spesifik, Islam menamai praktik ini ke dalam pengertian ghulul (korupsi). Hadiah bisa menjadi haram jika bertujuan melanggar hukum syariat, mempengaruhi keputusan publik, dan sebagainya. Dalam Hadis Riwayat Abu Daud, Al Hakim, dan Ibnu Huzaimah, dinyatakan bahwa apa yang diambil oleh seseorang yang diangkat sebagai pegawai dari selain gaji adalah ghulul.  Status menerima gratifikasi illegal, mengutip An Nawawi dalam Syarah Muslim, adalah haram dan termasuk dosa besar, meskipun nomimalnya terbilang kecil.  Umar bin Abdul Aziz ra pernah menyampaikan dengan tegas bahwasanya hadiah pada zaman Nabi Muhammad SAW adalah hadiah, sedangkan hari ini (hakikatnya) adalah suap. Pernyataan ini relevan dengan masa kini di mana sebuah pemberian acapkali telah bergeser jauh ke praktik suap atau gratifikasi illegal, terutama yang diterima oleh pegawai negeri dan pejabat. 

Tak berbeda dengan ketiga agama sebelumnya, agama Katolik dan Kristen mengecam praktik gratifikasi illegal. Persembahan dan pemberian yang berkenan kepada Allah adalah pemberian yang dilakukan dengan sukarela. ”Setiap orang sebaiknya memberi sesuai dengan apa yang dia putuskan dalam hatinya, tidak dengan berat hati atau terpaksa, karena Allah mengasihi orang yang memberi dengan senang hati” (2 Korintus 9: 7). Hal ini sangat berkebalikan dengan gratifikasi (illegal) karena merupakan pemberian berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya. Gratifikasi sifatnya selalu menguntungkan pihak tertentu, tetapi merugikan orang lain, baik pribadi maupun banyak orang. Bahkan, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, gratifikasi semacam ini dapat diartikan sebagai suap. “Suap orang janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar (Keluaran 23:8). Allah menginginkan kita hidup dalam berkat-Nya, tetapi bukan untuk menjadi kaya dengan melegalkan segala cara. Ia benar-benar menginginkan kehidupan kita berhasil menurut kehendak-Nya (Yosua 1:8).

Semua agama jelas melarang praktik gratifikasi illegal. Oleh karena itu, kita sebagai orang yang beragama semestinya mampu mencegah praktik gratifikasi dari diri sendiri, baik menerima maupun memberi karena hal ini bertentangan dengan ajaran agama. Dengan terbitnya buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, masyarakat diharapkan dapat memahami larangan praktik gratifikasi dengan benar. 

Download Buku : Gratifikasi Dalam Perspektif Agama

No comments